Ini merupakan salah satu posisi berbaring yang terlarang dilakukan di tempat umum dan di hadapan orang banyak, terlebih lagi di dalam masjid-masjid Allah. Masjid-masjid merupakan tempat terhormat bagi kaum muslimin, di masjid banyak kaum muslimin beribadah dan bermunajat kepada Pencipta mereka dan sesembahan mereka yaitu Allah ﷻ. Maka sangat diutamakan ketika seorang berada dalam masjid agar tetap menjaga sikap dan tata kramanya. Jangan sampai melakukan sesuatu yang terlarang dan melanggar etika dalam masjid.
Perbuatan tidur terlentang dengan mengangkat salah satu kaki lalu diletakkan di atas kaki yang lain, posisi seperti ini akan membuat auratnya tersingkap, terbuka dan akan terlihat, apalagi ia hanya menggunakan kain sarung saja tanpa ada pakaian dalamnya.[1]
Rasulullah ﷺ bersabda :
لاَ يَسْتَلْقِيَنَّ أَحَدُكُمْ ثُمَّ يَضَعُ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى
“Janganlah seorang dari kalian tidur terlentang kemudian ia letakkan satu kakinya di atas kaki yang lain.”[2]
Tidur terlentang dengan mengangkat satu kaki dan meletakkannya di atas kaki lainnya ada 2 keadaan :
- Tidur terlentang dengan meluruskan kedua kaki lalu satu kaki diletakkan di atas kaki yang lainnya maka ini tidak mengapa karena tidak terlihat auratnya tersingkap dengan posisi seperti ini.
- Tidur terlentang dengan menegakkan satu lutut kakinya lalu mengangkat satu kaki lainnya dan diletakkan di atas lutut kaki yang ditegakkan maka inilah posisi yang terlarang.[3]

Posisi tidur seperti ini terlarang dilakukan di tempat-tempat umum, terlebih lagi di masjid-masjid kaum muslimin. Posisi tidur ini terlarang jika menyebabkan auratnya tersingkap, apalagi sampai tertidur dalam kondisi aurat terbuka, namun apabila auratnya tetap tertutup maka posisi tidur seperti ini boleh-boleh saja.
Imam Al-Baghawi (436-516 H) Rahimahullah berkata :
موضع النهي- والله أعلم- أن ينصب الرجل ركبته ، فيعرض عليها رجله الأخرى ولا إزار عليه ، أو إزاره ضيق ينكشف معه بعض عورته ، فإن كان الإزار سابغا بحيث لا تبدو منه عورته فلا بأس. وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَالأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَمَا مَسَّنَا مِن لُّغُوبٍ
“Posisi terlarangnya –Wallahu A’lam- yaitu seorang menegakkan satu lututnya lalu kaki yang lainnya diletakkan diatasnya sedangkan tidak ada kain (dalaman-nya) atau sarungnya sempit, niscaya sebagian auratnya akan tersingkap. Namun jika sarungnya longgar di mana auratnya tidak terlihat (tetap tertutup) maka tidaklah mengapa.”[4]
Setiap muslim hendaknya terus menjaga keadaannya dan posisinya ditengah manusia, yang demikian itu bukti ketinggian akhlaknya dan mencerminkan kemuliaan islam sebagai agama yang sempurna. Wallahu A’lam.
[1] Jika memakai celana pendek sampai menutup lutut atau memakai celana panjang maka tidak mengapa melakuan posisi ini.
[2] HR.Muslim 5625
[3] Kitab Jam’ul Wasa’il Fi Syarhil Syama’il
[4] Kitab Syarhus Sunnah