Lampu yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah jenis lampu dari proses penghasilan cahaya dengan menggunakan api secara langsung, dimana sumber api umumnya menggunakan minyak dengan sumbu kain yang dibakar, atau menggunakan lilin bersumbu kain yang dibakar. Lampu yang menggunakan bahan minyak dan lilin ini biasanya menempel di dinding rumah sebagai sumber cahaya penerangan dalam rumah seperti : lampu sentir, lampu minyak, lampu lentera dan sejenisnya, jenis lampu-lampu ini menghasilkan api secara langsung untuk penerangan dalam rumah yang telah digunakan manusia dari ribuan tahun lalu bahkan sampai hari ini masih di dapati sebagian daerah menggunakan lampu-lampu penerangan jenis ini.
Lampu penerangan dalam rumah yang menggunakan api secara langsung memiliki tingkat resiko kebakaran lebih besar dibandingkan lampu-lampu terkini yang sumber pencahayaannya dari kelistrikan yang dilengkapi komponen pengaman dari bahaya munculnya api atau percikannya yang bisa menimbulkan kebakaran dalam rumah. Oleh karena itulah di dapati beberapa hadits-hadits Nabi ﷺ yang memerintahkan memadamkan lampu sebelum tidur karena umumnya dahulu sistem penerangan masih menggunakan api secara langsung dari jenis lampu-lampu minyak atau lentera.
Diantaranya hadits Nabi ﷺ bersabda :
وَأَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ عِنْدَ الرُّقَادِ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا اجْتَرَّتْ الْفَتِيلَةَ فَأَحْرَقَتْ أَهْلَ الْبَيْتِ
“Padamkanlah lampu-lampu ketika kalian tidur, karena binatang fasik (tikus) dapat menarik lampu minyak sehingga berakibat membakar para penghuni rumah.” [1]
Sangat jelas hikmah perintah ini adalah untuk menjaga keselamatan penghuni rumah dari kebakaran yang disebabkan adanya api yang masih menyala sedangkan penghuni rumah semuanya sudah terlelap tidur, terkecuali masih ada yang terjaga dan belum tidur maka tidak mengapa lampu tetap menyala. Akan tetapi jika seorang sendirian atau ada beberapa orang namun semua terlelap tidur maka janganlah semua dalam keadaan tertidur sementara lampu minyak masih menyala karena ditakutkan adanya binatang jahat seperti tikus-tikus rumah berusaha menyenggol lampu tersebut atau menggigit serta menariknya sehingga lampu jatuh ke tikar, kain atau perabot-perabot rumah lainnya yang mengakibatkan kebakaran, hal ini juga akan membahayakan penghuni rumah yang bisa ikut terbakar.

Al-Qurthubi Rahimahullah berkata :
ﺃﻥ اﻟﻮاﺣﺪَ ﺇﺫا ﺑﺎﺕ ﺑِﺒﻴﺖٍ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﻏﻴﺮُﻩُ ﻭﻓﻴﻪ ﻧﺎﺭٌ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ يُطْفِئَها ﻗﺒﻞ ﻧﻮﻣِﻪ ﺃﻭ ﻳﻔﻌﻞ ﺑﻬﺎ ﻣﺎ ﻳُﺆَﻣِّﻦُ ﻣﻌﻪ اﻻﺣﺘﺮاﻕَ ﻭﻛﺬا ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ اﻟﺒﻴﺖ ﺟﻤﺎﻋﺔٌ ﻓﺈﻧﻪ يتعينُ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻭﺃﺣﻘُّﻬﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﺁﺧﺮُﻫﻢ ﻧﻮﻣﺎ ﻓﻤﻦ
ﻓﺮَّﻁ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﺴﻨﺔ ﻣﺨﺎﻟﻔﺎ
“Sesungguhnya seorang apabila bermalam di rumah yang tidak ada orang lain sedangkan ada api menyala di rumahnya maka hendaknya ia memadamkannya sebelum tidur, atau melakukan tindakan yang dapat menjaganya dari bahaya kebakaran. Demikian pula jika dalam rumah ada beberapa orang maka tentukan seorang atau orang yang paling terakhir tidur. Siapa saja yang meremehkan perkara ini maka ia telah menyelisihi sunnah.” [2]
Hal ini pernah terjadi di rumah Nabi ﷺ sebagaimana diceritakan oleh Abdullah Bin Abbas Radhiallahu Anhu :
جَاءَتْ فَأْرَةٌ فَأَخَذَتْ تَجُرُّ الْفَتِيلَةَ فَجَاءَتْ بِهَا فَأَلْقَتْهَا بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْخُمْرَةِ الَّتِي كَانَ قَاعِدًا عَلَيْهَا فَأَحْرَقَتْ مِنْهَا مِثْلَ مَوْضِعِ الدِّرْهَمِ فَقَالَ إِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوا سُرُجَكُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدُلُّ مِثْلَ هَذِهِ عَلَى هَذَا فَتُحْرِقَكُمْ
“Seekor tikus datang dan menarik sumbu lampu, tikus itu menariknya dan melemparnya ke hadapan Rasulullah ﷺ yaitu di atas tikar kecil yang di duduki oleh beliau sehingga tikar tersebut terbakar seukuran uang dirham. Beliau lalu bersabda : “Jika salah seorang dari kalian hendak tidur, maka hendaklah ia matikan lampu-lampu kalian, sebab setan akan memberi sinyal kepada (tikus) ini untuk melakukan (seperti) ini hingga membakar kalian.” [3]
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata :
ﻭﻓﻲ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺑﻴﺎﻥُ ﺳﺒﺐِ اﻷﻣﺮِ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﺑﻴﺎﻥُ اﻟﺤﺎﻣﻞِ ﻟﻠﻔُﻮَﻳْﺴِﻘَﺔِ ﻭﻫﻲ اﻟﻔﺄﺭﺓُ ﻋﻠﻰ ﺟَﺮِّ اﻟﻔَﺘِﻴﻠﺔِ ﻭﻫﻮ اﻟﺸﻴﻄﺎﻥُ ﻓﻴﺴﺘﻌﻴﻦ ﻭﻫﻮ ﻋﺪُﻭُّ اﻹﻧﺴﺎﻥِ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪُﻭِّ ﺁﺧَﺮَ ﻭﻫﻲ اﻟﻨﺎﺭُ
“Dalam hadits ini terdapat penjelasan sebab perintah (mematikan lampu) dan penjelasan bahwa yang mendorong hewan fasik yaitu tikus untuk menarik sumbu lampu adalah syaitan dengan menggunakan bantuan (tikus) yang menjadi musuh manusia dengan musuh yang lainnya yaitu api.” [4]
Jelaslah bahwa alasan perintah memadamkan lampu adalah karena lampu pada waktu itu dikhawatirkan dapat membakar isi rumah dan penghuninya, bukan sebagaimana anggapan sebagian orang karena cahaya lampu akan mengurangi kesehatan dan kenyamanan selama tidur, walaupun bisa saja dibenarkan berdasarkan riset para peneliti kesehatan bahwa cahaya lampu akan mengurangi kenyamanan tidur, namun asal mula perintah memadamkan lampu karena bahaya lampu di masa dahulu beresiko kebakaran, karena masa dahulu lampu masih menggunakan minyak dan sumbu yang ditakutkan jatuh atau ditarik tikus. Akan tetapi jika lampu minyak sekalipun sudah pada posisi aman terjaga dari jatuh atau ditarik tikus maka tidak perlu memadamkannya walaupun dalam keadaan tidur, karena yang menjadi illat (substansi) larangan adalah melindungi dari sebab-sebab kebakaran saat tidur yang disebabkan api.
Ibnu Daqiq Al-Ied Rahimahullah berkata :
ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ اﻟﻌﻠَّﺔُ ﻓﻲ ﺇﻃﻔﺎء اﻟﺴِّﺮاﺝِ اﻟﺤَﺬْﺭُ ﻣﻦ ﺟَﺮِّ اﻟﻔُﻮَﻳْﺴِﻘَﺔ اﻟﻔﺘﻴﻠﺔَ ﻓﻤُﻘﺘﻀﺎﻩ ﺃﻥ اﻟﺴِّﺮاﺝَ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻫَﻴْﺌَﺔٍ ﻻ ﺗَﺼِﻞُ ﺇﻟﻴﻬﺎ اﻟﻔﺄﺭﺓُ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﺇﻳﻘﺎﺩَﻩ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﺎﺭﺓٍ ﻣﻦ ﻧُﺤﺎﺱٍ ﺃَﻣْﻠَﺲَ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ اﻟﻔﺄﺭﺓُ اﻟﺼﻌﻮﺩَ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﻭ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻜﺎﻧُﻪ ﺑﻌﻴﺪا ﻋﻦ ﻣﻮﺿﻊ ﻳﻤﻜﻨﻬﺎ ﺃﻥ ﺗَﺜِﺐَ ﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﺮاﺝِ
“Jika alasan memadamkan lampu adalah berhati-hati dari ditarik tikus sumbu lampunya, maka maknanya bahwa lampu apabila dalam posisi tidak mungkin dijangkau tikus maka tidak mengapa tetap menyala, sebagaimana jika sekiranya lampu tergantung diatas tiang tembaga licin yang tidak mungkin tikus memanjatnya atau posisinya jauh dari tempat yang tidak memungkinkan lompat ke lampu.” [5]
Maka tidur dengan lampu menyala tidaklah mengapa selama aman dari sebab kebakaran, seperti lampu-lampu yang diproduksi masa kini sudah dilengkapi dengan pengaman. Adapun lampu-lampu yang beresiko kebakaran maka hendaknya dipadamkan saat tidur dan saat meninggalkan rumah (rumah kosong), sebagaimana sebagian orang tidur atau meninggalkan rumah sedangkan kompor sedang menyala, atau lilin sedang menyala, hal ini akan mengakibatkan kebakaran, terlebih lagi syaitan-syaitan dalam rumah dapat memonopoli hewan-hewan fasik (jahat) seperti tikus dalam rumah untuk menyebabkan kerusakan dan kebakaran, maka hendaknya memadamkan segala jenis api terlebih dahulu sebelum tidur dan sebelum meninggalkan rumah.
Catatan : Sebagian orang mengambil hikmah perintah mematikan lampu sebelum tidur malam adalah dari sisi kesehatan dan kenyamanan dalam tidur, agar istirahat tubuh lebih berkualitas pada malam hari dibandingkan tidur malam dalam keadaan lampu menyala, karena pada otak manusia ada sensor yang memberi sinyal ke seluruh tubuh bahwa ini waktu siang atau waktu malam. Apabila waktu tidur malam dalam keadaan lampu menyala maka sensor otak akan memberi sinyal ke tubuh kurang sempurna, apakah ini waktu siang atau waktu malam sehingga tubuh kurang sempurna dalam beristirahat tidur di malam hari.
Namun saya (penulis), sejauh ini belum mendapati dalam hadits-hadits yang berbicara seputar memadamkan lampu sebelum tidur malam lalu disebutkan alasannya adalah untuk mencapai kesempurnaan istirahat badan di malam hari. Sekiranya manfaat itu benar-benar didapatkan maka hal ini merupakan manfaat tambahan yang bercabang dari tujuan utama perintah Nabi ﷺ yang bertujuan menjaga keselamatan dari kebakaran saat tidur malam.
[1] HR. Bukhari 3316
[2] Fathul Baari 11/86
[3] HR. Abu Dawud 5247
[4] Fathul Baari 11/86
[5] Fathul Baari 11/86