Sujud seorang hamba kepada Allah Ta’ala merupakan sebuah bukti penghambaan dirinya kepada penciptanya. Menempatkan kepala (bagian tubuh paling atas) lalu diletakkan sejajar dengan posisi kedua kaki diatas permukaan bumi adalah manifestasi perendahan diri seorang hamba terhadap Dzat Yang Maha Tinggi. Mengakui keagungan Allah sebagai satu-satunya yang paling berhak mendapatkan penyembahan dari hamba-Nya.
Shalat adalah pilar islam, peringkat kedua dalam urutan fundamen agama islam, dikenal juga dengan istilah salah satu rukun dari lima rukun Islam setelah Dua Kalimat Syahadah. Pada kaifiat shalat terdapat satu rukun shalat yang dinamakan sujud, dan shalat tidak sah tanpa mengerjakan sujud, tidak sempurna shalat jika melalaikan sujud. Maka siapa saja yang mengerjakan ibadah shalat, wajib baginya menyempurnakan sujudnya agar shalatnya sah dan sempurna, dan kesempurnaan sujud itu dengan melakukannya diatas 7 (tujuh) anggota sujudnya yaitu wajah (dahi dan hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua ujung jari jemari telapak kaki.
Nabi ﷺ bersabda :
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh anggota sujud (sab’ah a’dzom) : diatas kening (dahi) -sambil beliau menunjuk dengan tangannya ke hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari jemari dari kedua kaki.” [1]
Maka barang siapa yang sujud dalam shalat, hendaknya menyempurnakan sujudnya dengan meletakkan dahi/kening/jidat serta hidungnya sejajar diatas tanah[2], meletakkan kedua telapak tangannya diatas tanah, kedua lututnya diatas tanah dan ujung-ujung jari jemari kedua telapak kakinya menacap diatas tanah maka telah sempurna sujudnya.
A. Posisi Wajah Saat Sujud
Adapun posisi yang tepat dalam meletakkan dahi dan hidung saat sujud maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
1. Apakah hidung juga wajib untuk menyentuh tanah saat sujud?
Dilihat dari hadits diatas menunjukkan bahwa tidak cukup dahi yang menempel ke tempat sujud tapi hidung juga bagian wajah yang terkena tanah secara langsung atau menempel ke tempat sujudnya. Namun dalam hal ini para ulama berbeda menghukuminya.
a. Hidung tidak wajib menempel di tempat sujud, cukup dahi saja
Sejumlah ulama berpendapat bahwa hidung tidak wajib menyentuh tanah karena asalnya dahi adalah tempat sujud. Ini pendapat Atha’, Thawus, Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri dan Asy-Syafi’i.[3]
Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah berkata :
ﻭﺇﻥ ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ ﺟﺒﻬﺘﻪ ﺩﻭﻥ أنفه ﻛﺮﻫﺖ ﺫﻟﻚ ﻟﻪ ﻭﺃﺟﺰﺃﻩ ﻷﻥ الجيهة ﻣﻮﺿﻊ اﻟﺴﺠﻮﺩ ﻭﻟﻮ ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ أنفه ﺩﻭﻥ ﺟﺒﻬﺘﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﺰﻩ؛ ﻷﻥ الجبهة ﻣﻮﺿﻊ اﻟﺴﺠﻮﺩ
“Jika seorang sujud di atas dahinya tanpa hidung (menyentuh tanah) maka aku membenci hal itu (makruh) padanya namun itu mencukupinya karena dahi itulah tempat sujud. Kalau sekiranya ia sujud diatas hidung tanpa dahi (menyentuh tanah) maka tidak mencukupinya karena dahi itulah tempat sujud.” [4]
Maka beliau berpendapat tidak wajibnya hidung menyentuh tanah, kalau sekiranya dahi saja yang menyentuh tanah maka sudah mencukupi walaupun beliau membenci hal itu. Pendapat ini dipertegas lagi oleh Imam An-Nawawi Rahimahullah, beliau berkata :
ﻭﺃﻣﺎ الأنف ﻓﻤﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ اﻟﺴﺠﻮﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻜﻨﻪ ﻳﺴﺘﺤﺐ
“Adapun hidung, maka madzhab kami hal itu bukan kewajiban sujud akan tetapi mustahab (sunnah)”. [5]
b. Hidung bagian wajah yang wajib menempel di tempat sujud
Sejumlah ulama lain mewajibkannya dan ini pendapat Said Bin Jubair, Ishaq, Abu Khaitsamah, Ibnu Abi Syaibah.[6]
Imam Ahmad Bin Hanbal Rahimahullah berkata :
ﻭاﻟﺴﺠﻮﺩ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﻰ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ اﻷﻋﻀﺎء ﻣﻊ الأنف ﺭﻛﻦ ﻣﻊ اﻟﻘﺪﺭﺓ
“Sujud seorang yang shalat di atas (7 tujuh) anggota sujud ini bersama hidung adalah rukun dengan kadar kemampuan.”[7]
Ringkasnya, sikap terbaik adalah menjalankan apa yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan apa yang beliau perintahkan yaitu mengikutkan hidung dalam sujudnya, maksudnya berusaha menempelkan hidung ke tanah saat sujud bersamaan dengan dahi, kecuali karena udzur adanya luka di hidung dan lainnya.
Manshur Bin Yunus Al-Hanbali berkata :
(ﻭﻛﺮﻩ ﺗﺮﻛﻬﺎ) ﺃﻱ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ اﻟﻤﺼﻠﻰ ﺑﺎﻟﻴﺪﻳﻦ ﻭالأنف والجبهة (ﺑﻼ ﻋﺬﺭ) ﻣﻦ ﻧﺤﻮ ﺣﺮ ﺃﻭ ﺑﺮﺩ ﺃﻭ ﻣﺮﺽ، ﺧﺮﻭﺟﺎ ﻣﻦ اﻟﺨﻼﻑ
“(Makruh meninggalkannya) yaitu meninggalkan menempelkan kedua (telapak) tangan, hidung dan dahi (tanpa udzur) terkecuali cuaca panas atau dingin, atau karena sakit. Agar keluar dari khilaf (perbedaan).”[8]
Nabi ﷺ bersabda :
لا صلاة ﻟﻤﻦ ﻻ ﻳﻤﺲ أنفه اﻷﺭﺽ ﻣﺎ ﻳﻤﺲ اﻟﺠﺒﻴﻦ
“Tidak ada shalat bagi seorang yang tidak menyentuhkan hidungnya ke tanah seperti menyentuhnya dahi.” [9]
2. Apakah dahi wajib menempel tanah tanpa ada penghalang peci, songkok atau sorban?
Permasalahan ini juga diperbincangkan oleh para ulama, apakah wajib dahi menyentuh tanah secara langsung saat sujud dan tidak boleh ada penghalang sedikitpun? ataukah cukup meletakkan dahi diatas tanah maka sah sujudnya walaupun ada penghalang antara dahinya dan tanah?
a. Tidak sempurna sujud (batal sujudnya), jika ada penghalang antara dahi dan tempat sujud
Sebagian para ulama diantaranya dari madzhab syafi’iyah menganggap tidak mencukupi sujud di atas tanah dengan ada penghalang kain yang menghalangi dahinya menempel langsung di tanah.
Al-Mawardi berkata :
ﻭﻻ ﻳﺠﺰﻳﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺠﺪ ﻋﻠﻰ كور عمامته ﻭﻻ ﻋﻠﻰﺣﺎﺋﻞ ﺩﻭﻥ ﺟﺒﻬﺘﻪ
“Tidak mencukupinya, ia sujud di atas ujung lipatan kain sorbannya dan tidak (sempurna) adanya penghalang diantara dahinya.”[10]
Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata :
ﺇﺫا ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ ﻛﻮﺭ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﺃﻭ ﻛﻤﻪ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻓﻘﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﺳﺠﻮﺩﻩ ﺑﺎﻃﻞ ﻓﺈﻥ ﺗﻌﻤﺪﻩ ﻣﻊ ﻋﻠﻤﻪ ﺑﺘﺤﺮﻳﻤﻪ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ
“Apabila ia sujud di atas ujung lipatan sorbannya atau sisa kain lengan bajunya dan semisalnya maka telah kami sebutkan bahwa sujudnya batal. Jika ia sengaja padahal tahu keharamannya maka batal shalatnya.” [11]
b. Tetap sah sujud, jika ada penghalang antara dahi dan tempat sujudnya
Sebagian ulama lain menganggap tetap sah sujud dan shalat seorang yang melakukan sujud sedangkan adanya penghalang antara dahi dan tempat sujud, minimalnya mereka menyatakan makruhnya hal tersebut. Ini pendapat madzhab hanabilah.
Manshur Bin Yunus Al-Hambali berkata :
ﻳﻜﺮﻩ اﻟﺴﺠﻮﺩ ﻋﻠﻰ ﻛﻮﺭ اﻟﻌﻤﺎﻣﺔ (ﻓﻠﻮ ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﺘﺼﻞ ﺑﻪ ﻏﻴﺮ ﺃﻋﻀﺎء اﻟﺴﺠﻮﺩ، ﻛﻜﻮﺭ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻭﻛﻤﻪ ﻭﺫﻳﻠﻪ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺻﺤﺖ ﺻﻼﺗﻪ)، ﻭﻟﻢ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻌﺬﺭ، ﻛﺤﺮ ﺃﻭ ﺑﺮﺩ ﻭﻧﺤﻮﻩ
“Makruh sujud di atas lipatan sorbannya. Ini kalau ia sujud di atas kain yang bersambung dengannya yang bukan anggota sujud seperti lipatan ujung sorban, kain lengan baju dan ujung kain dan semisalnya maka sah shalatnya). Dan tidaklah makruh karena ada udzur seperti cuaca panas atau dingin dan selainnya.” [12]
Ibnu Qudamah berkata :
ﻗﺎﻝ اﻟﻘﺎﺿﻲ: ﺇﺫا ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ كور العمامة ﺃﻭ ﻛﻤﻪ ﺃﻭ ﺫﻳﻠﻪ، ﻓﺎﻟﺼﻼﺓ ﺻﺤﻴﺤﺔ
“Al-Qodhi berkata : Apabila ia sujud di atas ujung lipatan sorbannya atau ujung lengan bajunya atau ujung kainnya maka shalatnya sah.” [13]
Perhatian :
Kain penghalang yang mereka maksudkan dan yang diperselisihkan adalah kain-kain yang menempel di tubuh seorang saat shalat jikalau dijadikan alas untuk sujudnya, bukanlah kain yang dimaksud kain yang terlepas dari tubuh seperti sajadah atau semisalnya yang dihamparkan diatas tanah sebagai alas shalat. Akan tetapi kain-kain yang dimaksud adalah kain yang menempel di tubuh orang shalat seperti ujung-ujung kain sorban yang dipakai, atau kain peci, songkok dan semisalnya.
Ada sebuah atsar yang menyebutkan :
ﻛﺎﻥ ﺇﺫا ﺳﺠﺪ رفع العمامة ﻋﻦ ﺟﺒﻬﺘﻪ
“Beliau apabila sujud akan mengangkat (menyingkap) sorbannya dari dahinya.” Namun atsar ini dhoif, disebutkan koreksinya oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dhoifah 4200.
Imam Bukhari membawakan atsar dalam shahihnya secara mu’allaq :
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺤﺴﻦ: «ﻛﺎﻥ اﻟﻘﻮﻡ ﻳﺴﺠﺪﻭﻥ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﻤﺎﻣﺔ ﻭاﻟﻘﻠﻨﺴﻮﺓ ﻭﻳﺪاﻩ ﻓﻲ ﻛﻤﻪ
“Dan Al-Hasan (Al-Bashri) berkata : Orang-orang sujud di atas sorban, songkok, dan kedua tangannya di dalam kain lengan baju.” [14]
Ringkasnya, sujud dengan adanya kain yang menghalangi dahinya seperti songkok, sorban, peci dan semisalnya maka shalatnya tetap sah, walaupun yang lebih utama dahi dalam keadaan terbuka saat sujud di atas tanah.
B. Posisi Kedua Telapak Tangan Saat Sujud
Seorang yang sedang sujud dalam shalat maka hendaknya memperhatikan posisi kedua telapak tangannya agar sujudnya sempurna. Diantara hal yang harus diperhatikan :
- Meletakkan kedua telapak tangannya diatas tanah dengan memposisikan kedua telapak tangannya sejajar bahu atau sejajar kedua daun telinga.
- Sekiranya mampu maka jauhkan kedua telapak tangan (lengan dan siku) dari kedua sisi perutnya.
Amru Bin Al-Harits Radhiallahu Anhu berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَجَدَ يُجَنِّحُ فِى سُجُودِهِ حَتَّى يُرَى وَضَحُ إِبْطَيْهِ
“Dahulu Rasulullah ﷺ apabila sujud maka Beliau akan meluaskan kedua tangannya sehingga terlihat putih kedua ketiaknya.” [15]
Dalam riwayat Muslim lainnya :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا سَجَدَ فَرَّجَ يَدَيْهِ عَنْ إِبْطَيْهِ حَتَّى إِنِّى لأَرَى بَيَاضَ إِبْطَيْهِ
“Bahwa Rasulullah dahulunya jika sujud maka beliau akan merenggangkan kedua tangannya dari kedua ketiaknya sehingga aku melihat jelas putih kedua ketiaknya.”[16]
Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata :
وفرَّج وجنَّح وخوى بمعنى واحد ومعناه كله باعد مرفقيه وعضديه عن جنبيه
“Meluaskan, merenggangkan, melebarkan semua maknanya hampir sama yaitu menjauhkan kedua siku dan kedua lengan dari kedua sisi perut (lambung).” [17]
Inilah posisi kedua tangan yang paling afdhal saat sujud, namun ini dikecualikan jika sedang mengerjakan shalat berjamaah dalam posisi badan merapat dengan tubuh orang lain dalam satu shaf. Jika posisi ini tetap dilakukan saat shaf rapat maka tangan atau sikunya dapat mengganggu saudaranya yang berada disebelah kanan dan kirinya saat shalat berjamaah.
3. Janganlah seorang yang sujud mengangkat salah satu telapak tangan saat sujud karena akan mengakibatkan sujudnya rusak dna tidak sah karena wajibnya sujud di atas tujuh anggota sujud, maka wajib kedua telapak tangan menempel pada permukaan bumi.[18]
Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata :
اﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﺭﻓﻊ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺴﺠﻮﺩ – ﺃﻱ: ﻣﺎ ﺯاﻝ ﺳﺎﺟﺪاً ﻭﻫﻮ ﺭاﻓﻊٌ ﺃﺣﺪ اﻷﻋﻀﺎء – ﻓﺴﺠﻮﺩﻩ ﺑﺎﻃﻞ، ﻭﺇﺫا ﺑﻄﻞ اﻟﺴﺠﻮﺩ ﺑﻄﻠﺖ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﺭﻓﻌﻪ ﻟﻤﺪﺓ ﻳﺴﻴﺮﺓ ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﺤﻚ ﺭﺟﻠﻪ ﺑﺎﻷﺧﺮﻯ ﺛﻢ ﺃﻋﺎﺩﻫﺎ ﻓﺄﺭﺟﻮ ﺃﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺄﺱ
“Jelasnya, bahwa seorang yang mengangkat (anggota sujud) yaitu selama berlangsungnya sujud ia mengangkat salah satu anggota sujudnya maka sujudnya batal, jika sujudnya batal maka shalat juga batal. Adapun jika mengangkatnya hanya sebentar saja semisal ia ingin menggaruk kakinya dengan tangannya kemudian ia mengembalikan ke posisi semula maka aku berharap tidaklah mengapa.” [19]
4. Tidak boleh melakukan perkara terlarang saat sujud semisal menghamparkan kedua lengannya di atas tanah atau menempelkan sikunya di tempat sujud di permukaan bumi. (Lihat pembahasannya[20])
C. Posisi Kedua Lutut Saat Sujud
Posisi kedua lutut juga wajib menempel pada permukaan bumi dan tidak mengangkatnya saat berlangsungnya sujud. Apabila mengangkat salah satu lututnya saat sujud maka batal sujudnya dan rusaklah shalatnya.
Badaruddin Al-‘Aini (855 H) berkata :
لو لم يضع ركبتيه على الأرض عند السجود لا يُجزئه
“Sekiranya seorang tidak meletakkan kedua lututnya diatas tanah saat sujud maka tidak mencukupinya (tidak sah).” [21]
D. Posisi Kedua Telapak Kaki Saat Sujud
Meletakkan ujung jari jemari kedua telapak kaki dan menancapkan keduanya diatas permukaan bumi sambil mengarahkannya ke kiblat, lalu merapatkan kedua telapak kaki sehingga seakan kedua telapak kaki menempel karena saking dirapatkan keduanya.
Aisyah Rhadiallahu Anha berkata :
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ
“Aku kehilangan Rasulullah ﷺ pada suatu malam dari kasur peraduanku, lalu aku mencarinya, lalu tanganku mendapatkan bagian luar kedua telapak kakinya dalam keadaan beliau berada di masjid. Kedua telapak kakinya tegak lurus.” [22]
Dalam riwayat Aisyah Rhadiallahu Anha lainnya :
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ مَعِى عَلَى فِرَاشِى ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ
“Aku kehilangan Rasulullah ﷺ dari sisiku diatas kasurku, lalu aku mendapatinya sedang posisi sujud merapatkan kedua tumitnya sambil menghadapkan jari jemari kaki ke arah kiblat.” [23]
Tidak mengangkat salah satu dari kedua telapak kaki saat sujud sedang berlangsung karena akan merusak sujud dan membatalkannya.
Wallahu A’lam
Penulis : Ustadz Muhammad Rofi’i Sitorus Hafidzahullah
[1] HR.Bukhari 812, Muslim 230
[2] Maksud diatas tanah adalah permukaan bumi tempat kedua kakinya berdiri dalam shalat, berdiri diatas sajadah, diatas karpet, diatas lantai maka ia letakkan wajahnya yaitu dahi dan hidung menempel pada sajadah, karpet atau lantai dan tidak terangkat dahi dan hidung dari bumi sebagaimana anggota sujud lainnya.
[3] Al-Mughni 1/371
[4] Al-Umm 1/136
[5] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 3/425
[6] Al-Mughni 1/371
[7] Al-Iqnaa’ Fii Fiqh Imam Ahmad Bin Hanbal 1/121
[8] Syarh Muntaha Al-Iradaat 1/198
[9] HR. Baihaqi 2652, Tamam Al-Minnah 1/170
[10] Al-Iqnaa Fii Fiqh Asy-Syafi’i 1/40
[11] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 3/424
[12] Kasyfu Al-Qannaa’ 1/353
[13] Al-Mughni 1/372
[14] Shahih Al-Bukhari 1/86
[15] HR. Muslim 236
[16] HR. Muslim 236
[17] Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 4/211
[18] Hal ini dikecualikan jika ada hajat mendesak untuk mengangkat salah satu telapak tangan semisal ingin menggaruk bagian tubuh yang sangat gatal atau ingin mengusir hewan berbahaya atau kebutuhan mendesak lainnya. Wallahu A’lam
[19] Mauqi’ Al-Islam Sual Jawab 5/948 Maktabah Syamilah
[20] https://umrschannel.com/sujud-dengan-menempelkan-siku-di-tanah-lantai/
[21] Syarh Sunan Abu Dawud 4/110
[22] HR. Muslim 222
[23] HR. Ibnu Hibban 1933, Al-Hakim 832