Shalat sunnah fajar (qobliyah subuh) adalah salah satu shalat sunnah rawatib (shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu), shalat ini merupakan shalat sunnah rawatib yang paling dijaga oleh Rasulullah ﷺ setiap harinya.

Dari Aisyah Radhiallahu Anha berkata :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَدَعُ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

“Bahwa Nabi tidak pernah meninggalkan shalat empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sebelum fajar.” [1]

A. Keutamaan Sholat Sunnah Fajar (Qobliyah Subuh)

Nabi ﷺ juga sangat menganjurkan menjaga shalat sunnah fajar ini dan menyebutkan beberapa keutamaannya.  

a. Akan Dibangunkan Rumah (Istana) di Surga

Nabi ﷺ bersabda :

مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

“Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum Dzuhur, dua rakaat setelah Dzuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya` dan dua rakaat sebelum Subuh.” [2]

b. Lebih Berharga Dari Dunia dan Kandungan Kekayaannya

Nabi ﷺ bersabda :

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua rakaat fajar (qabliyah subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” [3]

B. Pelaksanaan Sholat Sunnah Fajar

Ditinjau dari waktu pelaksanaannya maka shalat sunnah fajar ini bisa dilakukan dalam beberapa kondisi dan keadaan orang yang mendapatkan uzur ataupun tidak ada uzur yang sesuai waktunya, diantaranya :

1. Setelah adzan subuh dan sebelum iqomat

Apabila adzan subuh dikumandangkan maka silahkan kerjakan shalat sunnah fajar sebanyak dua rakaat, dan disukai agar tidak mengerjakan shalat sunnah apapun setelahnya sampai iqomat dikumandangkan dan shalat subuh ditegakkan.

Rasulullah ﷺ bersabda :

لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ إِلَّا سَجْدَتَيْنِ

“Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat.” [4]

Imam At-Tirmidzi Rahimahullah berkata :

ﻭﻣﻌﻨﻰ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ: ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻘﻮﻝ: ﻻ ﺻﻼﺓ ﺑﻌﺪ ﻃﻠﻮﻉ اﻟﻔﺠﺮ، ﺇﻻ ﺭﻛﻌﺘﻲ اﻟﻔﺠﺮ

“Makna hadits ini adalah, bahwa tidak ada shalat setelah terbitnya fajar kecuali dua rakaat fajar (qobliyah subuh).” [5]

2. Terbangun di akhir waktu subuh

Jika anda terbangun di akhir waktu shalat subuh maka perkirakanlah waktu yang tersisa, jika memungkinkan anda shalat sunnah qobliyah subuh (sunnah fajar) maka laksanakanlah qobliyah subuh dahulu lalu setelah itu kerjakanlah shalat subuh karena waktu yang tersisa masih cukup untuk qobliyah subuh dan shalat subuh.

Akan tetapi jika waktu yang tersisa sangat sempit dan tidak memungkinkan bagi anda untuk melakukan shalat sunnah qobliyah subuh maka segera kerjakan shalat subuh lebih dahulu, karena amal wajib didahulukan dari amal sunnah di waktu yang sempit.

Rasulullah ﷺ bersabda :

وَمَنْ أَدْرَكَ مِنْ الْفَجْرِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ

“Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat fajar sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkannya.” [6]

Setelah anda mengerjakan shalat subuh dan waktu subuh pun telah habis karena matahari telah terbit maka setelah itu kerjakanlah shalat sunnah qobliyah yang tertinggal dengan niat mengqadha-nya.

3. Imam di masjid sudah memulai sholat subuh

Jika anda mendapatkan imam di masjid telah memulai shalat subuh maka hendaknya anda langsung ikut mengerjakan shalat subuh berjama’ah bersama imam di masjid. Setelah anda selesai subuh bersama imam dan jama’ah dibolehkan bagi anda mengerjakan shalat sunnah fajar yang tertinggal atau belum dikerjakan.

Dari Qais bin ‘Amru berkata : “Suatu ketika Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang laki-laki yang mengerjakan shalat dua raka’at setelah shalat Subuh, maka Rasulullah ﷺ bersabda:

صَلَاةُ الصُّبْحِ رَكْعَتَانِ فَقَالَ الرَّجُلُ إِنِّي لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا فَصَلَّيْتُهُمَا الْآنَ فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat Subuh itu hanya dua raka’at.” laki-laki itu menjawab; “Sesungguhnya aku belum mengerjakan shalat dua raka’at (sunnah fajar), karena itu aku mengerjakannya sekarang ini.” Maka Rasulullah hanya terdiam.” [7]

Namun sebagian ulama lebih menyukai agar shalat sunnah fajar yang tertinggal atau terlupakan dikerjakan setelah terbit matahari.

Dari Jabir Bin Samrah Rahimahullah berkata :

ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا ﺻﻠﻰ اﻟﺼﺒﺢ ﺟﻠﺲ ﻓﻲ ﻣﺼﻼﻩ ﺣﺘﻰ ﺗﻄﻠﻊ اﻟﺸﻤﺲ

“Nabi jika telah mengerjakan shalat subuh maka beliau duduk ditempatnya sehingga terbit matahari.” [8]

Ini dijadikan dalil oleh ulama untuk mengutamakan mengqadha shalat sunnah fajar setelah terbit matahari.

4. Terbangun setelah terbit matahari

Jika anda terbangun setelah terbit matahari (terlewat waktu subuh) maka kerjakanlah shalat sunnah fajar (qobliyah subuh) terlebih dahulu, setelah itu anda kerjakan shalat subuh.

Lebih utama jika anda mengumandangkan adzan dan iqomat antara kedua shalat tersebut, baik anda shalat sendirian atau shalat berjama’ah bersama orang lain.

Amru bin Umayyah Adh-Dhamri Radhiallahu Anhu bercerita :

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَنَامَ عَنْ الصُّبْحِ حَتَّى طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَاسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَنَحَّوْا عَنْ هَذَا الْمَكَانِ قَالَ ثُمَّ أَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ ثُمَّ تَوَضَّئُوا وَصَلَّوْا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَمَرَ بِلَالًا فَأَقَامَ الصَّلَاةَ فَصَلَّى بِهِمْ صَلَاةَ الصُّبْحِ

“Kami pernah bersama Rasulullah di sebagian safarnya. Suatu kali beliau tertidur dari shalat Subuh hingga matahari terbit. Lalu Rasulullah terbangun dan berkata (kepada rombongan) : “Berpindahlah dari tempat ini.” Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan, lalu mereka berwudhu dan shalat dua rakaat sunnah fajar (qabliyah subuh). Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat, dan beliau pun shalat Subuh mengimami rombongan.” [9]

Ini boleh saja dilakukan saat safar ataupun saat mukim, dengan berjamaah ataupun dengan shalat sendirian (munfarid).

Wallahu A’lam

Penulis: Ustadz Muhammad Rofi’i Sitorus حفظه الله


[1] HR. Tirmidzi

[2] HR. An-Nasa’i 1757

[3] HR. Muslim 725

[4] HR. Tirmidzi 419, Abu Dawud 1278

[5] Sunan At-Tirmidzi 1/542

[6] HR. Muslim 165

[7] HR. Abu Dawud 1267

[8] HR. Al-Baihaqi 659

[9] HR. Abu Dawud 444