Menjaga pandangan dalam shalat merupakan bagian penting dari pencapaian kekhusyukan dalam shalat, sehingga seorang yang mengerjakan shalat hendaknya berusaha mengendalikan pandangannya dalam shalat agar tidak merusak shalatnya. Demikian juga, pandangan liar dalam shalat akan mengganggu kondisi hatinya, perasaannya dan pikirannya sehingga kurang fokus dalam shalatnya, hal ini akan merusak shalatnya dan merugikannya karena ia tidak mendapatkan pahala apapun dari shalatnya karena hilangnya kekhusyukan dalam shalatnya disebabkan pandangan liar yang tak terkendali dengan benar sesuai bimbingan syariat Islam.

Pandangan Mata ke Tempat Sujud

Inilah cara terbaik mengendalikan pandangan mata saat shalat yaitu mengarahkan pandangan ke tempat sujudnya.

Dari Aisyah Radhiallahu Anha berkata :

دَخَلَ رسولُ اللَّهِ -صلى اللَّه عليه وسلم- الكَعبَةَ ما خَلَّفَ بَصرُه مَوضِعَ سُجودِه  حَتَّى خَرَجَ مِنها

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memasuki Ka’bah maka pandangan mata Beliau tidak berpaling dari tempat sujudnya sehingga Beliau keluar darinya”. (HR. Baihaqi 9812)

Mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud akan menjaga pandangan matanya untuk menyaksikan berbagai kejadian visual di sekelilingnya, terlalu berlebihan melihat-lihat kejadian di sekelilingnya saat melaksanakan shalat akan mengurangi fokus shalatnya dan otomatis akan mengurangi kekhusyukan shalatnya.

Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah berkata :

يَنْظُرُ فِي صَلَاتِهِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ، هُوَ أَقْرَبُ إِلَى الخُشُوعِ.

“Ia (orang shalat) melihat ke tempat sujudnya dalam shalatnya, hal itu lebih mendekatkannya kepada kekhusyukan”. (Syarh Shahih Muslim Lil Asbahani 1/577, Al-Muhazzab Lil Syairazi 1/71, Mughni Al-Muhtaaj 1/152)

Ini juga pendapat sejumlah ulama lainnya diantaranya Qotadah, Muslim Bin Yasaar, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, Abu At-Tsaur.

Maka mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud, sehingga pandangan lebih tertunduk ke bawah dan akan mengurangi radius jangkauan mata untuk menangkap pergerakan di sekitarnya, namun pandangan mata masih tetap bisa waspada jika sewaktu-waktu terjadi bahaya maka mata masih bisa mendeteksi kejadian bahaya itu sehingga bisa mengambil tindakan cepat untuk mengantisipasi kejadian.

Pandangan Mata Lurus ke Depan

Boleh saja, seorang mengarahkan pandangan matanya luruh ke arah depannya tanpa menundukkan kepala dan tanpa mendongakkannya. Selama tidak ada larangan yang bersumber dari syariat Islam tentang hal ini, maka sah saja seorang mengarahkan pandangan matanya lurus ke depan dalam shalatnya.

Imam Malik Rahimahullah berkata :

يَنْظُرُ أَمَامَهُ، وَلَيْسَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ  وَهُوَ قَائِمٌ.

“Ia (orang shalat) melihat ke depannya, dan tidak ada keharusan baginya untuk melihat ke tempat sujudnya saat berdiri dalam shalat”. (Syarh Shahih Muslim Lil Ashbahani 2/577, Al-Mudawwanah 1/71, At-Taaj Wa Al-Iklil 1/550, Mawahibul Jalil 1/549)

Imam Malik membenci seorang mengarahkan pandangan matanya ke tempat sujud saat seorang berdiri di dalam shalat, dan menurut beliau memandang lurus ke arah depannya. (Fathul Baari Ibnu Rajab 6/369)

Sisi positifnya dalam shalat berjamaah, posisi pandangan seperti ini bisa lebih teliti melihat pergerakan imam shalat di depannya jika terjadi sesuatu pada imam maka ia bisa mengambil tindakan cepat untuk merespons kejadian genting. Betapa banyak kita saksikan para makmum dalam shalat berjamaah yang turun rukuk padahal imam shalat bertakbir untuk turun sujud tilawah, kesalahan itu karena mereka tidak memastikan dahulu dengan pandangan matanya ke arah depan apa yang terjadi dengan imam shalat dengan takbir tersebut. Ini salah satu sisi positif mengarahkan pandangan lurus ke depan saat shalat terutama dalam shalat berjamaah, lebih mudah memonitor kejadian penting saat shalat dan ini tidaklah mengurangi kekhusyukan shalat selama ia konsisten menjaga pandangan matanya ke satu arah depan saja.

Pandangan Mata (Bola Mata) Melirik ke Kanan dan Kiri

Melirik dengan bola mata dalam shalat dibolehkan selama tidak menggerakkan kepala ke kanan dan ke kiri, akan tetapi sebatas bola mata saja yang bergerak melirik ke arah kanan dan kiri tanpa membelokkan atau menggerakkan kepalanya ke kanan dan ke kiri.

Abdurrahman bin Ali bin Syaiban dari bapaknya Ali bin Syaiban -ia adalah seorang utusan- ia berkata :

خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ فَلَمَحَ بِمُؤْخِرِ عَيْنِهِ رَجُلًا لَا يُقِيمُ صَلَاتَهُ يَعْنِي صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ قَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

“Kami berangkat hingga kami tiba di hadapan Rasulullah ﷺ, lalu kami membaiat dan shalat di belakangnya. Ketika itu beliau melirik dengan bola matanya pada seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud. Maka ketika shalat telah selesai, Nabi ﷺ bersabda, “Wahai kaum muslimin, tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud.” (HR. Ibnu Majah 861, Ahmad 15709)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَلْحَظُ فِي الصَّلَاةِ يَمِينًا وَشِمَالًا وَلَا يَلْوِي عُنُقَهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ

“Bahwa Rasulullah ﷺ sewaktu mengerjakan shalat melirikkan matanya ke kanan dan ke kiri tanpa memutar lehernya ke arah belakang punggungnya.” (HR. Tirmidzi 536)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu, ia berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ يَمِينًا وَشِمَالًا وَلَا يَلْوِي عُنُقَهُ (في رواية النسائي: خَلْفَ ظَهْرِهِ)

“Rasulullah ﷺ menoleh ke kanan dan ke kiri dalam salatnya namun beliau tidak memutar lehernya (ke arah belakang punggungnya).” (HR. Ahmad 2655, An-Nasa’i 1186)

Sebagian ulama memberikan toleransi, jika lirikan matanya hingga menggerakkan kepala ke kanan atau ke kiri namun posisi dada tidak bergerak maka shalat tetap sah, namun perbuatan ini tergolong pelanggaran yang dibenci (makruh) jika dilakukan tanpa kebutuhan penting dalam shalat.

Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata :

الِالْتِفَاتُ فِي الصَّلَاةِ إنْ تَحَوَّلَ بِصَدْرِهِ عَنْ الْقِبْلَةِ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَإِنْ لَمْ يَتَحَوَّل لَمْ تَبْطُلْ لَكِنْ إنْ كَانَ لِحَاجَةٍ لَمْ يُكْرَهْ وَإِلَّا كُرِهَ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ

“Menoleh dalam shalat, jika posisi dada ikut berpaling dari arah kiblat, maka shalatnya batal. Jika (dada) tidak berpaling maka shalat tidak batal. Namun, jika karena alasan yang mendesak maka tidak makruh (boleh), namun jika tidak ada alasan maka makruh tidak sampai keharaman (tanzih)”. (Al-Majmu’ Syahrul Muhazzab 4/96)

Dalil yang menunjukkan makruh, dibencinya menoleh (menggerakkan kepala tanpa menggerakkan dada) dalam shalat.

Dari Aisyah Radhiallahu Anha, ia berkata :

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ

“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ perihal menoleh dalam shalat.” Maka beliau bersabda, “Itu adalah sambaran yang sangat cepat yang dilakukan oleh syaitan terhadap shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari 709)

Pandangan Mata Ke Arah Atas Langit

Terlarang seorang yang sedang mengerjakan shalat untuk mengangkat pandangan matanya ke atas langit, kecuali kondisi darurat atau kebutuhan mendesak untuk kemaslahatan yang terjadi dalam shalat. Jika tidak ada kebutuhan mendesak atau bukan kondisi darurat semisal dalam peperangan atau bencana alam maka tidak boleh melihat ke atas langit saat mengerjakan shalat.

Nabi ﷺ bersabda:

مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلَاتِهِمْ فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِي ذَلِكَ حَتَّى قَالَ لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

“Ada apa orang-orang mengarahkan pandangannya ke langit ketika mereka tengah mengerjakan shalat?” Suara beliau semakin tinggi hingga beliau bersabda: “Hendaklah mereka menghentikannya atau Allah benar-benar akan menyambar penglihatan mereka”. (HR. Bukhari 708)

Syaikh Mahmud As-Subkiy berkata :

(وفي هذا) وعيد شديد على من فعل ذلك ويؤخذ منه حرمة رفع البصر إلى السماء حال الصلاة لأن العقوبة بالعمى لا تكون إلا عن محرّم. وبالغ ابن حزم فقال تبطل  به الصلاة

“(Dan di dalam hadits) terdapat peringatan keras bagi siapa pun yang melakukan hal itu, dan dari situ dapat dipahami bahwa mengangkat pandangan ke langit saat shalat adalah haram, karena hukuman kebutaan hanya untuk sesuatu yang haram. Ibnu Hazm melangkah lebih jauh, mengatakan bahwa hal itu membatalkan shalat”. (Fath Al-Malik Al-Ma’bud 6/8)

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata :

وهذا وعيد يدل على أنه يحرم على الإنسان أن يرفع بصره إلى السماء وهو يصلي وقد رأيت بعض الناس إذا رفع من الركوع قال سمع الله لمن حمده رفع بصره ووجهه وهذا حرام عليه حتى إن بعض العلماء رحمهم الله قال إن فعل بطلت صلاته

“Peringatan ini menunjukkan bahwa dilarang bagi seseorang untuk mendongakkan pandangan ke langit saat shalat. Saya pernah melihat beberapa orang ketika bangkit dari rukuk, mengucapkan “Sami’a Allahu liman hamidah” ​​(Allah mendengar orang-orang yang memuji-Nya), sambil mengangkat pandangan serta wajahnya. Hal ini dilarang bagi mereka, sampai-sampai beberapa ulama Rahimahumullah, mengatakan bahwa jika mereka melakukannya, shalat mereka menjadi batal”. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin 6/508).

Pandangan Mata Menoleh ke Belakang

Telah disebutkan diatas, bahwa menoleh ke kanan dan ke kiri hukumnya makruh tanpa alasan karena termasuk pencurian syaitan terhadap kekhusyukan shalat seorang hamba. Adapun jika ada alasan kuat karena sangat diperlukan sekali dalam shalat maka dibolehkan saja, bahkan jika untuk kebutuhan darurat justru hukumnya menjadi wajib. Demikian pula, menoleh ke kanan atau ke kiri sambil menggerakkan dada atau bahu, atau menoleh ke belakang sekalipun jika sangat diperlukan dalam shalat maka hal ini diperbolehkan. Hal ini pernah terjadi di masa Nabi ﷺ.

Dari Sahal bin Sa’ad Radhiallahu Anhu berkata, telah sampai kabar kepada Rasulullah ﷺ bahwa pada suku Bani ‘Amru bin ‘Auf bin Al Harits di Quba’ timbul masalah diantara mereka. Maka beliau bersama para sahabat Beliau berangkat kesana untuk menyelesaikan masalah. Ternyata Rasulullah ﷺ tertahan lama di sana sedangkan waktu shalat sudah masuk. Maka Bilal menemui Abu Bakar Radhiallahu Anhuma seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, Rasulullah ﷺ terlambat hadir sedangkan waktu shalat sudah masuk, apakah engkau bersedia memimpin shalat berjamaah? Dia (Abu Bakar) menjawab, “Ya bersedia, jika kamu menghendaki.” Maka Bilal mengumandangkan iqamat shalat lalu Abu Bakar maju dan memulai takbir memimpin shalat bersama orang banyak. Tak lama kemudian datang Nabi ﷺ berjalan di tengah-tengah shaf membelah barisan hingga sampai di shaf. Maka orang-orang memberi isyarat dengan bertepuk tangan. Sahal berkata,

وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَا يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ الْتَفَتَ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ يَأْمُرُهُ أَنْ يُصَلِّيَ فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَدَهُ فَحَمِدَ اللَّهَ ثُمَّ رَجَعَ الْقَهْقَرَى وَرَاءَهُ حَتَّى قَامَ فِي الصَّفِّ وَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى لِلنَّاسِ

“Saat itu Abu Bakar tidak bereaksi dalam shalatnya. Ketika suara tepukan semakin banyak terdengar, Abu Bakar pun menoleh ke belakang dan ternyata ada Rasulullah ﷺ. Maka Nabi ﷺ memberi isyarat kepadanya agar tetap meneruskan shalatnya. Lalu Abu Bakar mengangkat kedua tangannya lalu memuji Allah kemudian dia mundur ke belakang dan berdiri di barisan, lalu Rasulullah ﷺ maju untuk memimpin shalat berjamaah.”

Setelah selesai Nabi berbalik menghadap jamaah lalu bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، مَا لَكُمْ حِينَ  نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي الصَّلَاةِ أَخَذْتُمْ بِالتَّصْفِيحِ؟! إِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ، مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ اللَّهِ

“Wahai sekalian manusia, mengapa kalian ketika mendapatkan sesuatu dalam shalat, kalian melakukannya dengan bertepuk tangan? Sesungguhnya bertepuk tangan itu adalah isyarat yang dilakukan bagi kaum wanita. Maka siapa yang mendapatkan sesuatu yang keliru dalam shalat hendaklah mengucapkan “Subhaanallah.”

Kemudian beliau memandang ke arah Abu Bakar Radhiallahu Anhu seraya berkata,

يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ لِلنَّاسِ حِينَ أَشَرْتُ إِلَيْكَ؟ ” قَالَ أَبُو بَكْرٍ: مَا كَانَ يَنْبَغِي لاِبْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

“Wahai Abu Bakar, apa yang menghalangimu untuk melanjutkan memimpin shalat berjamaah bersama orang banyak ketika aku sudah memberi isyarat kepadamu (agar meneruskannya)?” Abu Bakar menjawab, “Tidak layak bagi Ibnu Abu Quhafah memimpin shalat di hadapan Rasulullah ﷺ”. (HR. Bukhari 1226)

Dari Jabir Radhiallahu Anhu berkata :

اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ وَهُوَ قَاعِدٌ، وَأَبُو بَكْرٍ يُكَبِّرُ يُسْمِعُ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ، فَالْتَفَتَ إِلَيْنَا  فَرَآنَا قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْنَا فَقَعَدْنَا، فَصَلَّيْنَا بِصَلَاتِهِ قُعُودًا، فَلَمَّا سَلَّمَ قَالَ: “إِنْ كِدْتُمْ أَنْ تَفْعَلُوا فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّومِ، يَقُومُونَ عَلَى مُلُوكِهِمْ وَهُمْ قُعُودٌ، فَلَا تَفْعَلُوا، ائْتَمُّوا بِأَئِمَّتِكُمْ، إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِنْ صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا

“Rasulullah ﷺ mengeluh sakit, kami pun salat di belakangnya sementara beliau salat dengan duduk. Kemudian Abu Bakar bertakbir dengan takbir Rasulullah agar manusia dapat mendengarnya, beliau berpaling ke arah kami hingga beliau melihat kami sedang salat dengan berdiri, beliau lalu berisyarat (agar kami salat dengan duduk), maka kami pun salat dengan duduk mengikuti beliau. Selesai salam beliau bersabda, “Janganlah kalian mengikuti perbuatan orang-orang Faris dan Rum, mereka berdiri sementara raja-raja mereka duduk. Ikutilah imam-imam kalian, jika ia salat dengan berdiri maka salatlah dengan berdiri, dan jika ia salat dengan duduk maka salatlah dengan duduk”. (HR. Ibnu Majah 1240)

Bolehnya menoleh kebelakang ini telah dibawakan juga keterangan dari Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab yang telah dicantumkan diatas.

Memejamkan Mata Dalam Shalat

Memejamkan mata dalam shalat perkara mubah di dalam shalat, selama tidak ada keyakinan apapun dari perbuatan itu. Jika didasari keyakinan batil tanpa pendukung dari syariat Islam maka perbuatan memejamkan mata dalam shalat dianggap mengada-ada (muhdats) dalam Islam termasuk perkara bid’ah yang sesat dan menyesatkan. Jika tujuan memejamkan mata dalam shalat karena kesulitan untuk bisa meraih fokus dalam shalat maka hal ini boleh saja selama terbukti tingkat kefokusan dan konsentrasi shalat meningkat saat memejamkan mata dibandingkan dengan membuka mata.

Sejumlah ulama membenci (makruh) memejamkan mata dalam shalat jika tanpa kebutuhan atau lebih memilih memejamkan mata daripada membukanya maka ini perbuatan yang dibenci karena Nabi ﷺ sendiri lebih memilih membuka matanya dalam shalat sepanjang hidupnya, dan belum pernah para sahabat melihat Beliau ﷺ memejamkan mata dalam shalat dan belum pernah pula didapatkan Beliau ﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk memejamkan mata dalam shalat. Maka, lebih utama membuka matanya dalam mengerjakan shalat kecuali ada kebutuhan terutama alasan kekhusyukan shalat.

Wallahu A’lam