Pada asalnya, masjid adalah rumah Allah di muka bumi ini. Segala sesuatu (selain Allah Ta’ala) adalah makhluk-makhluk ciptaan-Nya, dan setiap makhluk ciptaan-Nya yang disandarkan (di-idhofah-kan) kepada Allah Ta’ala, kepada nama-Nya dan sifat-Nya berarti itu tanda kemuliaan makhluk tersebut. Seperti penyandaran unta Allah (ناقة الله) pada Kaum Tsamud, bejana Allah (آنية الله) pada hati hamba yang shalih, ruh Allah (روح الله) pada Nabi Isa Alaihissalam, api Allah (نار الله) di akhirat, budak Allah (عبد الله) di antara manusia, demikian juga rumah Allah (بيت الله) yaitu masjid yang ada di muka bumi ini. Maka setiap makhluk yang disandarkan pada Allah menunjukkan kemuliaan, penghormatan dan pengagungan. Memuliakannya, menghormatinya dan mengagungkannya dengan segenap perbuatan, tindakan dan ucapan termasuk akhlak terpuji. Sebaliknya, termasuk akhlak tercela jika sampai menghinakannya, merendahkannya dan menyepelekannya dengan perbuatan, tindakan dan ucapan.

Masjid adalah rumah Allah yang harus dimuliakan, dihormati dan diagungkan, dan tata cara memuliakannya, menghormatinya dan mengagungkannya bukanlah dengan segala cara menurut selera dan kemauan manusia, akan tetapi menurut tata cara Allah sendiri karena itu rumah-Nya milik-Nya secara khusus maka memuliakan rumah-Nya, menghormati rumah-Nya dan mengagungkan rumah-Nya dengan peraturan-Nya (Syariat-Nya). Semua peraturan-Nya dapat diketahui dan dipelajari melalui Kitab-Nya Al-Quran dan melalui penjelasan utusan-Nya Nabi Muhammad ﷺ.

Kekeliruan sebagian orang, berniat memuliakan rumah Allah (masjid), menghormati masjid dan mengagungkan masjid dengan sesuka hatinya secara sembarangan sesuai keinginan dirinya sendiri tanpa memperhatikan peraturan-peraturan Allah sebagai pemilik masjid. Maka ini sikap tercela dan tanda kebodohan dirinya terhadap hak-hak Allah Ta’ala sebagai pemilik masjid bahkan Pemilik Seluruh Alam Semesta.

Setiap orang dari kaum muslimin punya kewajiban dalam memakmurkan masjid sebagai rumah Allah di muka bumi ini, demikian juga anak-anak kaum muslimin yang belum baligh sangat dianjurkan untuk ikut serta memakmurkan rumah Allah Ta’ala. Memakmurkan masjid (rumah Allah) dengan apa yang telah Allah syariatkan kepada orang-orang beriman. Nabi ﷺ juga telah menjelaskan kepada umatnya bagaimana tata cara memakmurkan rumah Allah dan menjaga kemakmuran rumah Allah Ta’ala.

Rasulullah bersabda kepada seorang arab pedalaman (yang kencing di dalam masjid) :

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak dikotori dengan air kencing atau kotoran lainnya. Masjid-masjid hanya untuk berzikir kepada Allah, shalat, dan membaca Al-Qur’an.” (HR. Muslim 429)

Berdasarkan hadits diatas, maka memakmurkan rumah Allah adalah dengan zikrullah, muzakaroh, berdoa, membaca Al-Quran, majelis tajwid Al-Quran, majelis tahsin Al-Quran, majelis tafsir Al-Quran, majelis ilmu syar’i, majelis taklim, mengerjakan shalat secara sendiri atau berjamaah, shalat wajib atau shalat sunnah. Inilah diantara tata cara memakmurkan masjid, memuliakannya dan mengagungkannya dengan ibadah yang Allah syariatkan.

Shalat merupakan cara terbaik memakmurkan rumah Allah Ta’ala, bahkan penamaan rumah Allah Ta’ala dengan nama masjid (مسجد) maknanya tempat sujud, berarti shalat merupakan bentuk penghormatan yang tertinggi di dalam rumah Allah Ta’ala karena di dalam pelaksanaan shalat ada posisi sujud yang menandakan seorang hamba benar-benar merendahkan dirinya di rumah Penciptanya Allah Ta’ala, sehingga hendaknya saat pelaksanaan shalat di masjid (terutama shalat fardhu lima kali sehari) paling diperhatikan pelaksanaannya, agar tidak ada gangguan apapun saat pelaksanaannya pada lima waktu (subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya). Rasulullah ﷺ pernah menasehati Muawiyah Bin Al-Hakam As-Sulami saat membuat gaduh dengan mengajak berbicara jamaah lainnya dalam shalat berjamaah, selesai shalat berjamaah maka Beliau ﷺ berkata kepadanya :

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هِيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya sedikitpun ucapan manusia. Shalat ini hanyalah berisi tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim 537)

Begitu juga, gangguan lainnya yang harus dihindari di dalam masjid saat pelaksanaan shalat lima waktu adalah gangguan aroma bau tak sedap yang mengganggu penciuman orang-orang yang sedang shalat di masjid. Gangguan seperti ini tidak hanya mengusik manusia yang sedang shalat akan tetapi para malaikat sekalipun akan merasa terganggu dengan aroma bau tak sedap di dalam masjid, karena malaikat Allah ikut serta dalam pelaksanaan shalat kaum muslimin di masjid (rumah Allah).

Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Barang siapa makan bawang merah, bawang putih serta bawang bakung, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena para malaikat merasa terganggu sebagaimana manusia juga terganggu oleh baunya.” (HR. Muslim 876)

Maka siapapun (orang dewasa atau anak-anak) terlarang mendatangi masjid jika suaranya, perbuatannya, aromanya mengganggu orang-orang yang sedang beribadah di masjid, terutama mengganggu orang-orang yang sedang mengerjakan shalat wajib lima waktu. Terlebih lagi anak-anak (yang belum mumayyiz, belum baligh), ketika anak-anak ini disuruh ke masjid maka hendaknya mereka benar-benar dibekali dengan adab-adab di rumah Allah ini, dan dipastikan mereka telah mampu menjalankan adab-adab itu dengan baik, agar kehadiran mereka tidak menjadi gangguan bagi orang-orang yang shalat, walaupun mereka anak-anak tidak bisa divonis berdosa atas gangguannya karena masih anak-anak, tetapi yang menyuruh mereka ke masjid dari orang dewasa (orang tuanya, pengasuhnya, wakil orang tuanya) yang akan menanggung dosa dari gangguan mereka berupa terhadap orang-orang yang shalat di masjid.

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya tentang para wanita yang kerap membawa anak-anaknya ke masjid dan anaknya membuat keributan di dalam masjid saat berlangsungnya shalat berjamaah. Maka Syaikh Ibnu Utsaimin berkata :

الأولاد إذا كانوا يؤذون المصلين بالركض والمضاربة والصياح ورفع الصوت فإن الذي يحضرهم أخشى أن يكون عليه إثم بسبب أنه شوش على المصلين وأزعجهم، وبقاء المرأة عند أطفالها في بيتها خير لها من مجيئها إلى المسجد مع هذه الأذية. أما إذا كان من عادة الصبي أنه هادئ متأدب فلا بأس بإحضاره ولا حرج، فإن بدر منه بادرة فإن وليه هو الذي يتولى أمره ويسكته ويسكنه.

“Jika anak-anak mengganggu jamaah dengan berlari, berkelahi, berteriak, dan meninggikan suara, maka orang yang membawa mereka ditakutkan tertimpa perbuatan dosa karena (tindakan membawa anak) telah mengganggu dan merusak ketenangan jamaah. Maka bertahannya seorang wanita di rumahnya bersama anak-anaknya lebih utama baginya daripada datang ke masjid dengan membawa gangguan seperti itu. Namun, jika anaknya terbiasa tenang dan berperilaku baik, tidak ada salahnya membawanya (ke masjid). Namun jika tiba-tiba ia berbuat gaduh, maka walinya harus mengurusnya, mendiamkannya dan menenangkannya.” (https://binothaimeen.net/s/vb0IV60X)

Maka, melarang anak-anak masuk masjid disyariatkan sebagaimana orang dewasa. Adapun anak-anak karena kekurangan akal mereka dan pemahaman mereka terhadap tempat yang mereka datangi adalah tempat mulia dan terhormat, terlebih lagi saat berlangsungnya shalat berjamaah, sebagaimana Nabi ﷺ melarang orang-orang dewasa yang sudah sempurna akalnya agar mereka tidak mendatangi masjid karena sebab gangguan aroma bau tak sedapnya, karena kedatangan mereka mudaratnya akan menimpa banyak orang sehingga kedatangan mereka mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Jika mereka tetap datang ke masjid dengan gangguan aroma baunya maka mereka tetap dapat manfaat pahala shalat secara pribadi namun gangguan yang ditimbulkan lebih besar dan pastinya dosa lebih besar daripada pahalanya, sehingga lebih baik dilarang datang ke masjid sampai gangguan itu dipastikan tidak dibawa ke masjid. Begitu juga pada anak-anak, jika dipastikan mereka akan mengganggu di dalam masjid saat berlangsungnya shalat maka tidak membawanya lebih baik demi menjaga ketertiban dan ketenangan shalat orang banyak.

Hal ini berbeda lagi jika anak-anak tersebut telah dibekali orang tuanya atau gurunya dari sebagian adab di masjid saat shalat berjamaah dan telah paham serta dipastikan anak-anak sudah paham bahwa masjid adalah tempat shalat yang sangat diperlukan ketenangan, dan itulah inti kekhusyukan dalam shalat adalah suasana tenang dalam shalat, terbebas dari berbagai gangguan suara dan aroma di dalam masjid saat berlangsungnya shalat.

Imam Malik pernah ditanya tentang anak-anak yang dibawa ke masjid menghadiri shalat lima waktu, maka Imam Malik Rahimahullah berfatwa :

إن كان لا يعبث لصغره ويكفُّ إذا نهي، فلا أرى بهذا بأسا. وإن كان يعبث لصغره، فلا أرى أن يؤتى به إلى المسجد

“Jika dia tidak berbuat gaduh dengan kekanakannya dan paham ketika dilarang, maka menurutku tidak mengapa dengannya (dibawa ke masjid). Tetapi jika dia berbuat ribut dengan kekanakannya maka menurutku jangan dibawa ke masjid.” (Al-Mudawwanah 1/106)

Tolak ukurnya bukan sebatas anak masih di bawah umur 7 tahun atau diatas 7 tahun, demikian juga anak diatas umur 7 tahun tidak serta merta secara bebas boleh di bawa ke masjid, tanpa memperhatikan apakah anak tersebut sudah paham adab di masjid ataukah belum paham sama sekali. Jika anak-anak itu belum paham adab di dalam masjid maka ajarilah anak-anak itu adab-adabnya terlebih dahulu sebelum membawanya ke masjid, atau anak-anak itu dibawa ke masjid dengan pengawasan orang tuanya langsung atau wakil mereka, dan janganlah dibiarkan ia datang ke masjid jika belum paham adab shalat berjamaah di masjid kecuali ada yang mengawasinya, sehingga jika sewaktu-waktu anak itu berulah disaat berlangsungnya shalat maka pengawasnya bisa langsung menegurnya dan menahan kegaduhannya, dan menahan anak itu dalam waktu sementara untuk tidak hadir di masjid sampai anak itu benar-benar paham adab shalat berjamaah di masjid dengan mengikuti imam shalat tanpa bermain-main dalam shalat berjamaah dan tidak berbuat gaduh.

Ishaq Bin Rahawih Rahimahullah berkata :

فإذا كان صبيا لم يبلغ سبع سنين فمنع دخول المسجد، لم يكن بذلك بأس. ولا يجوز إخراج صبي بلغ سبعا من المسجد، وقد أمره رسول الله أن يصلي. وأما مجانبة الصبيان المساجد إذا كانوا في غير صلاة فسنة مسنونة بلغوا سبعا أو أقل أو أكثر، لما يخشى من غلطهم ولعبهم. فأما إذا جاؤوا بحضور الصلاة فلا يمنعوا.

“Jika seorang anak laki-laki di bawah umur tujuh tahun maka dilarang masuk masjid, tindakan ini tidaklah salah. Namun, tidak juga diperbolehkan mengusir anak laki-laki yang telah berusia tujuh tahun dari masjid, karena Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk shalat. Adapun menjauhkan anak-anak dari masjid ketika mereka tidak mengerjakan shalat (mereka main-main), ini adalah sunnah yang dianjurkan, baik mereka berusia tujuh tahun, atau kurang dari itu, atau lebih dari itu, karena khawatir akan kesembronoan mereka dan permainan mereka. Tetapi jika mereka datang khusus untuk melaksanakan shalat, mereka tidak boleh dilarang.” (Qiyam Al-Lail Al-Marwazi halaman 243)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

يصان المسجد عما يؤذيه ويؤذي المصلين ونحو ذلك، لا سيما إن كان وقت الصلاة فإن ذلك من عظيم المنكرات.

“Masjid harus dijaga dari apapun yang mengganggunya dan mengganggu orang-orang yang shalat dan semisal itu, terlebih lagi jika saat pelaksanaan shalat karena sungguh itu (gangguan saat shalat) termasuk kemungkaran yang besar.” (Majmu’ Al-Fatawa 22/204)

Kesimpulannya, persiapan anak-anak sebelum umur 7 tahun agar memahami ada-adab shalat berjamaah di masjid (rumah Allah), pahamkan mereka bahwa masjid bukan tempat bermain saat berlangsungnya shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya, dan dipersilakan anak-anak bebas bermain di luar waktu shalat dan kegiatan ibadah selainnya, karena yang paling utama terjaganya suasana masjid adalah saat-saat berlangsungnya shalat berjamaah atau kegiatan ibadah di masjid, adapun saat masjid kosong dari kegiatan-kegiatan ibadah maka silahkan anak-anak itu beraktivitas bebas di masjid selama kebebasan anak-anak tidak melampaui batas hingga mengotori masjid dan merusaknya.

Anak-anak yang berumur di bawah 7 tahun ataupun diatas 7 tahun yang sudah paham adab shalat berjamaah di masjid dan sudah paham jika ditegur sekiranya sewaktu-waktu ia berbuat sedikit gangguan maka ia langsung menghentikan sikap gangguannya dengan teguran itu maka anak-anak seperti ini sangat disukai untuk dibawa ke masjid agar mereka bisa mendapatkan berbagai manfaat dan kebaikan di rumah Allah berupa ilmu dan keteladanan dari orang-orang dewasa yang shalih di masjid.

Wallahu A’lam