By Ustadz Muhammad Rofi’i Sitorus, M.A. حفظه الله   

Shalat lima waktu sehari semalam (shalat fardhu) adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi muslim dan muslimah yang telah baligh, berakal. Berdosa besar jika ditinggalkan dengan sengaja. Adapun untuk anak-anak yang belum baligh dan berakal, maka kewajiban bagi orang tua untuk membimbing mereka lalu memerintahkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam ketika umur mereka telah mencapai 7 tahun (dengan hitungan bulan Islam).

Rasulullah ﷺ bersabda :

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan pukullah dia apabila tidak melaksanakannya apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Dawud 418)

Nabi ﷺ mewajibkan para orang tua untuk memerintahkan anaknya mengerjakan shalat ketika umur mereka sudah mencapai 7 tahun, artinya persiapan dan pembekalan materi-materi shalat seharusnya sudah diberikan secara bertahap dan berangsur-angsur sebelum anak berumur tujuh tahun yaitu sejak anaknya mulai bisa berbicara dan menirukan gerakan, atau setara umur 2 tahun keatas sudah boleh mulai dikenalkan bagian-bagian terkecil dan teringan dari bacaan shalat dan gerakannya, sehingga saat mendekati umur 7 tahun atau bertepatan seumuran itu justru anaknya akan mudah diperintah shalat, bahkan kemungkinan anak sudah mandiri mengerjakan shalat dengan sendirinya tanpa menunggu perintah kecuali sesekali pada kondisi tertentu saja.

Para ulama juga telah menjelaskan bahwa para orang tualah yang berkewajiban untuk memerintahkan anaknya mengerjakan shalat berdasarkan perintah Nabi ﷺ sebagaimana yang telah disebutkan diatas.

Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah berkata :

على الأباء والأمهات أن يؤدبوا أولادهم ويعلموهم الطهارة والصلاة، ويضربوهم على ذلك إذا عقلوا

“Kewajiban para ayah dan para ibu agar mereka mendidik anak-anak mereka tata cara bersuci dan tata cara shalat, dan memukul mereka karena melalaikan shalat jika mereka telah berakal (baligh).” (Syarh As-Sunnah 2/407)

Muhammad Bin Nashr Al-Marwazi Rahimahullah berkata :

ففي هذا دلالة أن يؤمّروا بالصلاة صغارا ليعتادوا فلا يضيعوها كبارا، فإن اعتادوا قبل وجوب الفرض عليهم أحرى أن يلزموها عند وقت الفرض عليهم

“Ini menunjukkan bahwa mereka harus diperintahkan untuk shalat sejak kecil agar terbiasa dan tidak mengabaikannya saat dewasa. Jika mereka terbiasa sebelum shalat menjadi wajib, kemungkinan besar mereka akan tetap melaksanakannya ketika shalat menjadi wajib.” (Qiyam Al-Lail hal 243)

Bagi anak-anak, perintah shalat itu tidaklah wajib baginya akan tetapi perintah shalat itu adalah pembiasaan bagi mereka sejak kecil sehingga ia akan terbiasa saat dewasa, bahkan pembiasaan ini akan tidak hanya pada shalat saja tapi untuk semua kebaikan-kebaikan dalam Islam hendaknya anak-anak sudah diperintahkan dari kecil agar mereka terbiasa dan mudah mengerjakannya saat dewasa.

Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu Anhu berkata :

حافظوا على أبنائكم في الصلاة وعودوهم الخير فإن الخير عادة

“Jagalah anak-anak kalian dalam mengerjakan shalat dan biasakanlah mereka berbuat kebaikan karena sesungguhnya kebaikan adalah sebuah kebiasaan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 9155)

Orang tua yang membiarkan anaknya dari kecil tidak mengerjakan shalat, tidak membiasakan mereka mengerjakan shalat dan tidak pula membekali mereka dengan materi-materi shalat secara bertahap dan berangsur-angsur sedikit demi sedikit dari bacaan shalat dan gerakannya, akibatnya anak akan susah diperintah mengerjakan shalat saat umurnya mencapai 7 tahun, bahkan cenderung menolak dan membantah jika diperintah mengerjakan shalat, kemungkinan besar penolakan itu karena ketidaksiapan anak dalam melaksanakan shalat itu sendiri, jiwanya belum terbiasa dengan sesuatu yang asing dikerjakan tubuhnya, apalagi jarang terlihat oleh anak tersebut orang-orang mengerjakan shalat di dalam rumahnya, sehingga ia berat mengerjakan shalat dan terlihat dipandangan orang tuanya bahwa anak membangkang perintah orang tua dan durhaka kepada orang tuanya. Hal ini yang merembet pada memuncaknya amarah orang tua dan mengakibatkan lisannya tidak terkendali lalu mengucapkan kata-kata buruk yang menjadi doa keburukan pada anaknya. Padahal faktor utama yang membuat anak menolak mengerjakan shalat karena tidak adanya pembekalan terlebih dahulu, karena secara umum sesuatu yang asing pada diri manusia niscaya ia sulit mengerjakannya, terlebih lagi pada jiwa anak-anak yang masih labil dan belum mampu berpikir mendalam karena belum ada bahan pemikiran yang masuk dalam memori pikirannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:

ويجب على كل مطاعِ أن يأمر من بُطيعه بالصلاة، حتى الصغار الذين لم يبلغوا. قال النبى ﷺ : (مروهم بالصلاة لسبع، واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع).

ومن كان عنده صغير مملولا، أو يتيمٍ، أو ولد قلم يأمره بالصلاة، فإنه يُعاقَب الكبير إذا لم يأمر الصغير، ويُعَزَّزْ الكير على ذلك تعزيرًا بليغًا ؛ لأنه عصى اللّٰه ورسوله

“Setiap orang yang berwenang wajib memerintahkan orang-orang di bawah wewenangnya untuk shalat, bahkan anak-anak kecil yang belum mencapai baligh. Nabi ﷺ bersabda: (Perintahkan mereka untuk shalat ketika mereka berumur 7 tahun, dan pukullah mereka karena melalaikannya ketika mereka berusia 10 tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka). Maka siapa pun yang mempunyai budak kecil, anak yatim, atau anak yang masih kecil lalu ia tidak memerintahkannya untuk shalat, maka orang dewasa itu akan dijatuhi hukuman jika tidak memerintahkan anak tersebut, dan diberikan ancaman keras atas perbuatannya karena telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu Al-Fatawa 22/50-51)

Orang tua yang tidak membimbing anaknya mengerjakan shalat sedari kecil maka pada hari kiamat ia akan ditanya dan dimintai pertanggung jawabannya atas kelalaiannya terhadap anaknya dalam perintah pelaksanaan shalat.

Nabi ﷺ bersabda :

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ… وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ

“Setiap kalian pemimpin dan masing-masing kalian akan ditanya tentang orang-orang yang dipimpinnya,… dan seorang suami (ayah) adalah pemimpin bagi keluarganya (istri dan anaknya).” (HR. Bukhari 4801)

Para pendahulu kaum muslimin (Salaf Ash-Shalih) juga telah menjalankan perintah Nabi yang mewajibkan mereka selaku orang tua agar memerintahkan anak-anak mereka untuk mengerjakan shalat sejak kecil dengan menguji anak-anak mereka dalam menilai kelayakan perintah shalat di masa tumbuh kembang anak-anak mereka, bukan serampangan dalam memerintahkan shalat kepada anak-anak tanpa memperhatikan fase pertumbuhan anak.

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhu berkata :

يعلَّم الصبي الصلاة إذا عرف يمينه من شماله

“Anak kecil mulai diajarkan shalat apabila ia telah paham kanan dari kiri.”

Cara menguji ini juga yang dipilih oleh beberapa ulama tabi’in diantaranya Muhammad Bin Sirrin dan Az-Zuhri Rahimahumallah.

Dari Hisyam Bin ‘Urwah dari ayahnya Radhiallahu Anhu :

أنه كان يعلم بنيه الصلاة إذا عقلوا

“Ia mengajari anak-anaknya cara shalat apabila mereka telah mampu berpikir.”

Dari Jundub Bin Tsabit Rahimahullah berkata :

كانوا يعلمون الصلاة إذا عد العشرين

“Mereka (para sahabat) akan mengajarkan cara shalat apabila anak-anak bisa berhitung satu sampai dua puluh.”

(Mushonnaf Abdurrazzaq 4/153, Ibnu Abi Syaibah 347-348, Al-‘Iyaal Libni Abi Ad-Dunya 1/463)

Memerintahkan anak untuk mengerjakan shalat sejak kecil termasuk juga di dalamnya mengajarkan anak-anak tata cara bersuci (thoharoh) sebelum mengerjakan shalat yaitu mengajarkan anak-anak tata cara istinja dan berwudhu, karena tidak ada manfaatnya shalat dikerjakan tanpa istinja dan tanpa wudhu sehingga mengajarkan cara istinja dan wudhu termasuk juga bagian dari mengajarkan bagian shalat. Jangan biarkan dan biasakan anak mengerjakan shalat tanpa istinja dan tanpa berwudhu, selalu tanyakan anak-anak sebelum mengerjakan shalat apakah telah berwudhu dan apakah sudah istinja jika selesai buang air kecil dan buang air besar. Jika anak-anak belum paham tata cara istinja dan wudhu maka hendaknya mengajari mereka juga cara bersuci.

Ibnu Rajab Rahimahullah berkata :

وقد اتفق أهل العلم على منع الصبي من الصلاة بغير طهارة

“Ahli ilmu telah bersepakat atas terhalangnya anak kecil dari shalat tanpa bersuci.” (Fathul Baari 8/30)

Begitu juga semua tata cara shalat bisa dimulai secara bertahap dan berangsur-angsur sejak anak bisa berbicara sempurna dan bergerak sempurna, mengajarkannya bacaan shalat dan gerakan shalat yang ringan semisal ucapan Allahu Akbar, Sami’allahu Liman Hamidah, Rabbighfirli atau ayat per ayat surat Al-Fatihah. Demikian juga, mulai mencontohkan gerakan ringan dalam shalat semisal mengangkat kedua telapak tangan sambil mengucapkan takbir, mencontohkan bentuk rukuk, duduk dan sujud. Secara bertahap dan menambah materi shalat secara berkala hingga mendekati umur 7 tahun anak sudah punya bekal dan memori ingatan tentang bacaan dan gerakan shalat, begitu juga tata cara istinja dan wudhu.

Setelah anak-anak diajarkan cara bersuci dan shalat, maka sesering mungkin untuk menanyakan anak-anak apakah mereka telah mengerjakan shalat, mengingatkan mereka tentang waktu shalat agar mereka waspada terhadap waktu-waktu shalat sehingga mereka terbiasa menjaga shalat sesuai waktunya dan tidak terbiasa menunda-nunda pelaksanaan shalat dari awal waktu.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu berkata :

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَمَا أَمْسَى فَقَالَ أَصَلَّى الْغُلَامُ قَالُوا نَعَمْ

“Aku pernah bermalam di rumah bibiku Maimunah, lalu Rasulullah ﷺ datang setelah waktu sore tiba, maka beliau bersabda, “Apakah anak ini sudah salat?” mereka menjawab, “Ya, sudah.” (HR. Abu Dawud 1150)

Wallahu A’lam